Mahkamah Agung AS setuju dengar banding Apple atas putusan penghinaan pengadilan terkait komisi tautan eksternal App Store
Mahkamah Agung AS setuju untuk memeriksa banding Apple atas putusan contempt dalam sengketa biaya App Store dengan Epic Games, dengan fokus pada apakah Apple boleh menarik komisi dari transaksi yang diselesaikan lewat tautan pembayaran eksternal. Sengketa ini berakar pada perintah pengadilan tahun 2021 yang mewajibkan Apple mengizinkan pengembang mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran di luar App Store. Setelah Apple menerapkan komisi 27% untuk transaksi melalui tautan tersebut, pengadilan menyatakan langkah itu melanggar perintah dan menjatuhkan putusan contempt, yang kemudian sebagian dikuatkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan. Putusan Mahkamah Agung diperkirakan keluar sebelum Juni 2027 dan berpotensi memengaruhi model biaya App Store Apple secara global serta pendapatan layanan bernilai miliaran dolar.