Hong Kong Mulai Kumpulkan Data Transaksi Kripto pada 2027, Korea Selatan Tunda Pajak hingga 2029
OECD memperkenalkan CARF untuk memungkinkan pertukaran data transaksi kripto lintas negara. Hong Kong akan mengumpulkan informasi pada 2027 dan memulai pertukaran data pada 2028. Korea Selatan menunda pemajakan hingga 2029 karena integrasi data dinilai belum memadai. Data yang disediakan hanya mencakup catatan transaksi; keuntungan yang dapat dikenai pajak tetap bergantung pada status residensi pajak dan perhitungan dasar biaya. Penulis artikel, sumber: Conflux.
Jika Anda membeli Bitcoin di bursa luar negeri lalu mentransfernya ke platform lain untuk dijual, apakah otoritas pajak akan mengetahui transaksi itu? Jika Anda memperdagangkan token di beberapa platform, bagaimana otoritas pajak menghitung apakah Anda akhirnya untung atau rugi? Di masa lalu, aset kripto dapat berpindah antarplatform di seluruh dunia, tetapi catatan transaksinya sering tersebar di berbagai negara dan wilayah. Bahkan ketika otoritas pajak telah menetapkan aturan pajak yang jelas, mereka belum tentu memiliki gambaran utuh atas riwayat transaksi investor. Kesenjangan informasi ini perlahan diisi oleh mekanisme pertukaran informasi pajak internasional.
Pada 4 November, Dewan Legislatif Hong Kong mengesahkan RUU Amandemen Pendapatan Dalam Negeri (Kerangka Pelaporan Aset Kripto dan Standar Pelaporan Umum Revisi) 2026. Sesuai rencana, penyedia jasa aset kripto terkait di Hong Kong akan mulai mengumpulkan informasi nasabah dan transaksi pada 2027, dan Departemen Pendapatan Dalam Negeri Hong Kong akan mulai bertukar data dengan yurisdiksi pajak mitra pada 2028. Sehari setelahnya, pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana menunda lagi penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun, menjadi 2029. Hong Kong mulai membuka jalur lintas negara untuk pertukaran informasi transaksi aset kripto. Korea Selatan memilih menunda pemajakan karena kesiapan pertukaran data lintas negara dan penegakan pajak dinilai belum memadai. Akses otoritas pajak terhadap catatan transaksi menjadi faktor penting untuk menentukan apakah keuntungan kripto lintas negara dapat dipajaki secara efektif.
Transaksi luar negeri tetap terlapor
Dalam sistem keuangan tradisional, rekening bank dan rekening sekuritas telah lama masuk mekanisme pertukaran informasi pajak lintas negara. Sejak 2018, Hong Kong secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan yurisdiksi pajak mitra berdasarkan Common Reporting Standard atau CRS. Lembaga keuangan, termasuk bank, wajib mengidentifikasi status residensi pajak nasabah dan melaporkan informasi rekening terkait kepada otoritas pajak sesuai ketentuan. Perdagangan kripto memiliki ciri berbeda: transaksi dapat terjadi antarplatform di berbagai negara dan wilayah, serta berpindah antara bursa terpusat, dompet pribadi, dan protokol on-chain. CRS tradisional tidak sepenuhnya menjangkau aktivitas tersebut. Karena itu, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD memperkenalkan CryptoAsset Reporting Framework atau CARF.
CARF yang dirilis pada 2023 mewajibkan penyedia jasa aset kripto yang memenuhi syarat untuk mengumpulkan identitas nasabah, status residensi pajak, dan informasi transaksi terkait. Otoritas pajak di yurisdiksi peserta kemudian membagikan data itu kepada mitra terkait berdasarkan pengaturan pertukaran internasional. Pengesahan RUU di Hong Kong berarti mekanisme tersebut masuk tahap implementasi lokal. Menurut jadwal, penyedia jasa terkait di Hong Kong harus mulai mengumpulkan informasi yang diwajibkan CARF pada 1 Januari 2027. Departemen Pendapatan Dalam Negeri Hong Kong berencana memulai pertukaran informasi otomatis dengan yurisdiksi pajak mitra pada 2028. Perlu dicatat, 2027 adalah tahun Hong Kong mulai mengumpulkan informasi, sedangkan 2028 adalah tahun pertukaran data dengan yurisdiksi mitra dimulai. Ini tidak berarti semua platform perdagangan langsung menyerahkan seluruh catatan nasabah kepada otoritas pajak asing pada 2027.
Cakupan pelaporan CARF terutama mencakup tiga jenis aktivitas. Pertama, pertukaran antara mata uang fiat dan aset kripto, seperti membeli Bitcoin dengan dolar AS atau menjual Bitcoin untuk menerima mata uang fiat. Kedua, pertukaran antarasat aset kripto, seperti menukar ETH dengan USDT. Ketiga, transfer aset kripto yang memenuhi syarat pelaporan, termasuk transfer ke penyedia jasa lain atau ke alamat dompet eksternal tertentu. Penyedia jasa juga harus mengumpulkan nama, alamat, status residensi pajak, dan nomor identifikasi wajib pajak nasabah untuk menghubungkan catatan transaksi dengan identitas nasabah. Artinya, otoritas pajak dapat memperoleh bukan hanya saldo akun, tetapi juga data yang lebih rinci untuk merekonstruksi aktivitas transaksi kripto nasabah.
CARF tidak memantau semua aktivitas on-chain secara sembarangan. Mekanisme ini terutama bergantung pada penyedia jasa dalam cakupan rezim untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Aktivitas yang melibatkan dompet nonkustodian, protokol DeFi, atau transaksi lain yang tidak dilakukan melalui entitas pelapor terkait tidak dapat dianggap otomatis tercakup CARF.
Mengapa Korea Selatan menunggu dua tahun lagi?
Jika data transaksi lintas negara sudah mulai membentuk mekanisme pertukaran, mengapa Korea Selatan masih menunda pemajakan? Alasan yang disampaikan pemerintah Korea Selatan menggambarkan hubungan antara pertukaran informasi dan penegakan pajak. Korea Selatan semula berencana mengenakan pajak atas penghasilan dari transfer atau pinjaman kripto pribadi mulai 1 Januari 2027. Dalam usulan yang berlaku, keuntungan tahunan di atas 2,5 juta won akan dikenai pajak penghasilan 20% ditambah pajak daerah 2%, sehingga total tarifnya 22%. Pada 5 November, Menteri Keuangan Korea Selatan Lee Jongyeol menyatakan pemerintah berencana menunda penerapan dua tahun lagi, menjadi 2029. Ini akan menjadi perpanjangan keempat kebijakan pajak tersebut, yang masih memerlukan persetujuan legislatif berikutnya agar berlaku.
Pemerintah Korea Selatan secara khusus menyoroti bahwa jadwal pertukaran informasi pajak lintas negara memengaruhi keadilan dan efektivitas penegakan pajak. Korea Selatan diperkirakan baru mulai bertukar informasi pajak terkait aset kripto dengan Amerika Serikat pada 2029. Jika transaksi domestik dipajaki lebih dulu, sementara data dari platform luar negeri belum dapat diperoleh tepat waktu, otoritas pajak akan sulit memahami transaksi luar negeri wajib pajak secara utuh. Investor yang aktif di platform perdagangan lokal Korea dapat lebih mudah dikenai pajak, sedangkan mereka yang bertransaksi di platform luar negeri untuk sementara dapat berada dalam status pengawasan berbeda karena data yang hilang. Jika sistem pajak hanya efektif menjangkau sebagian transaksi, pemajakan yang adil di berbagai jalur transaksi akan sulit dicapai. Karena itu, Korea Selatan ingin memanfaatkan perpanjangan waktu untuk menyempurnakan aturan. Selain menunggu pengaturan pertukaran informasi lintas negara, pemerintah berencana memperjelas aturan pajak untuk berbagai jenis transaksi, memperbaiki proses pelaporan, dan memajukan legislasi terkait aset digital. Korea Selatan tidak sekadar menghadapi pertanyaan apakah aset kripto akan dipajaki, tetapi bagaimana memastikan aturan yang konsisten bagi investor di berbagai jalur ketika data transaksi domestik dan internasional perlahan saling terhubung.
Bagaimana pajak dihitung?
Bagi investor, kesalahpahaman paling umum tentang CARF adalah anggapan bahwa jika platform mulai melaporkan informasi transaksi, otoritas pajak dapat langsung menghitung keuntungan kena pajak. Jawabannya tidak. Volume perdagangan, saldo akun, dan penghasilan kena pajak adalah tiga konsep berbeda. Contoh: investor membeli BTC senilai 10.000 dolar AS dan menjualnya seharga 12.000 dolar AS. Dari transaksi tunggal itu, keuntungannya 2.000 dolar AS, bukan 12.000 dolar AS. Jika investor berulang kali bertransaksi atau menukar kripto di berbagai platform atau mentransfer aset ke dompet pribadi, perhitungan keuntungan aktual menjadi lebih rumit. Bahkan setelah otoritas pajak memperoleh catatan transaksi, mereka tetap perlu menerapkan hukum pajak terkait, menentukan dasar biaya aset, dan menilai sifat setiap transaksi untuk mengidentifikasi penghasilan yang dapat dikenai pajak. Itulah sebabnya data pelaporan CARF tidak bisa langsung disamakan dengan laporan pajak.
Setidaknya ada tiga isu lain yang benar-benar memengaruhi kewajiban pajak investor. Pertama, apakah perdagangan kripto-ke-kripto merupakan pelepasan yang dapat dikenai pajak? Jika investor menukar ETH dengan USDT, transaksi itu dapat dianggap pelepasan ETH dalam rezim pajak tertentu, sehingga keuntungan atau kerugian dihitung berdasarkan nilai pasar saat pertukaran. Artinya, investor dapat memicu peristiwa kena pajak meski tidak mengubah asetnya menjadi mata uang fiat. Aturan pengakuan berbeda di tiap negara dan wilayah, dan perlakuan di satu tempat tidak dapat langsung diterapkan di tempat lain.
Kedua, apakah kerugian dapat dikompensasikan dengan keuntungan di masa depan? Kebijakan awal Korea Selatan hanya mengizinkan kompensasi kerugian dalam tahun fiskal yang sama dan tidak membolehkan kompensasi ke tahun berikutnya. Contoh: investor mengalami kerugian 10 juta won pada tahun pertama dan memperoleh keuntungan 5 juta won pada tahun kedua. Jika kedua tahun digabung, investor masih mengalami kerugian bersih 5 juta won. Namun, jika sistem pajak tidak mengizinkan kompensasi kerugian lintas tahun fiskal, keuntungan 5 juta won pada tahun kedua tetap dapat dimasukkan ke penghasilan kena pajak tahun itu. Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan mengkaji izin kompensasi kerugian hingga tiga tahun untuk mengurangi keuntungan masa depan. Pengaturan ini masih dikaji dan belum menjadi aturan berlaku.
Ketiga, status residensi pajak lebih penting daripada lokasi platform perdagangan. Menggunakan platform di Hong Kong, Singapura, atau Amerika Serikat tidak otomatis membuat investor tunduk pada aturan pajak yurisdiksi tersebut. Otoritas pajak biasanya menentukan apakah seseorang dikenai pajak dengan menilai status residensi pajaknya dan apakah penghasilan terkait masuk cakupan hukum pajak setempat. Lokasi platform hanyalah salah satu faktor dalam menentukan kewajiban pelaporan dan jalur pertukaran data. Karena itu, platform luar negeri bukan alat yang otomatis mengubah status pajak atau menghindarkan kewajiban pajak.
Apakah investor Hong Kong akan membayar pajak lebih banyak?
Pengesahan legislasi CARF oleh Hong Kong tidak berarti Hong Kong memberlakukan pajak keuntungan modal baru atas aset kripto. Sistem pajak Hong Kong tidak memiliki pajak keuntungan modal tersendiri. Keuntungan modal dari investasi pribadi jangka panjang umumnya tidak dikenai pajak laba. Jika kegiatan jual beli investor merupakan usaha atau operasi perdagangan, laba yang dihasilkan dapat dianggap bersumber dari Hong Kong dan dikenai pajak laba. Menentukan apakah keuntungan bersifat modal atau merupakan laba perdagangan memerlukan pertimbangan frekuensi transaksi, periode kepemilikan, tujuan transaksi, dan keadaan khusus lain. Penentuan tidak dapat hanya berdasarkan nama aset atau platform yang digunakan. CARF mengubah kemampuan otoritas pajak memperoleh informasi, bukan prinsip pajak Hong Kong atas keuntungan aset kripto. Bagi wajib pajak Hong Kong, yang benar-benar penting bukan apakah catatan transaksi akan dipertukarkan, tetapi apakah mereka dapat menjelaskan sifat transaksi, sumber dana, dan metode perhitungan keuntungan ketika otoritas pajak memperoleh lebih banyak informasi transaksi lintas negara. Catatan tersebut bukan hanya untuk kepatuhan CARF, tetapi juga penting agar investor dapat menghitung keuntungan aktual secara akurat.
Transparansi pajak baru dimulai
Pendekatan berbeda di Hong Kong dan Korea Selatan mencerminkan tren yang sama: regulasi pajak kripto bergeser dari pengelolaan catatan transaksi dalam satu yurisdiksi menuju kolaborasi informasi lintas negara. Proses ini tidak akan selesai tiba-tiba dalam satu hari. Berbagai yurisdiksi menerapkan CARF pada waktu berbeda, dan cakupan mitra yang mengikuti pertukaran informasi tidak sepenuhnya seragam. Bahkan jika suatu yurisdiksi telah mulai mengumpulkan data, itu tidak berarti mereka dapat langsung memperoleh catatan transaksi dari semua platform luar negeri. Amerika Serikat dan Korea Selatan diperkirakan mulai bertukar informasi pada 2029, sedangkan Hong Kong berencana bertukar data CARF dengan yurisdiksi mitra mulai 2028. Perbedaan waktu antarwilayah tetap memengaruhi sejauh mana otoritas pajak dapat memahami transaksi lintas negara secara utuh.
Karena itu, CARF bukan sistem pemantauan menyeluruh atas transaksi kripto dan bukan pula rezim pajak yang seragam secara global. Yang benar-benar diwujudkannya adalah hasil yang lebih mendasar: peluang untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan mempertukarkan informasi transaksi yang sebelumnya tersebar di berbagai penyedia jasa dan yurisdiksi melalui kerangka standar. Dulu investor mungkin percaya bahwa menempatkan aset di platform luar negeri membuat catatan transaksi lebih kecil kemungkinannya diketahui otoritas pajak setempat. Ke depan, asumsi itu akan semakin tidak dapat diandalkan. Yang pada akhirnya menentukan kewajiban pajak investor tetap status residensi pajak, sifat penghasilan, metode akuntansi biaya, dan aturan kompensasi kerugian. Bursa luar negeri tidak lagi otomatis menjadi surga pajak, tetapi data transaksi yang terlihat tidak berarti setiap transaksi akan dikenai pajak. Perbedaan antara kedua hal ini menjadi kunci untuk memahami tahap berikutnya regulasi pajak kripto.
Isi artikel ini hanya untuk referensi dan bukan merupakan saran investasi. Pasar memiliki risiko; berinvestasilah dengan hati-hati.