Jepang Dorong Reformasi Regulasi Kripto, SHIB Berpotensi Diuntungkan
Ringkasan Pasar AI
Dorongan Jepang untuk mengklasifikasikan ulang aset kripto di bawah Financial Instruments and Exchange Act akan semakin mengintegrasikan aset digital ke dalam regulasi keuangan arus utama, berpotensi menurunkan beban pajak sekaligus memperketat aturan perilaku. Penelusuran resmi terhadap kerangka hukum untuk ETF kripto mendukung struktur pasar dan akses institusional. Masuknya SHIB ke dalam green list JVCEA serta ketersediaannya melalui Mercoin dan Rakuten Wallet memposisikannya untuk diuntungkan dari perluasan distribusi yang patuh.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
1000SHIB/USDT-0.30%
Wawasan AI · 1000SHIB/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
CoinMarketCap melaporkan, Jepang terus mempercepat reformasi aturan aset kripto dengan tujuan mengklasifikasikannya lebih tegas sebagai produk keuangan. Perubahan ini dinilai akan berdampak pada ketentuan perdagangan dan kewajiban pajak, sekaligus membuka peluang lahirnya produk baru seperti ETF kripto.
Bulan lalu, DPR Jepang meloloskan rancangan undang-undang untuk memindahkan kerangka pengawasan kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act. Aturan baru tersebut diperkirakan berlaku mulai tahun depan. Jika diterapkan, aset kripto akan diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang diatur, berpotensi dikenai tarif pajak lebih rendah dan tunduk pada pengawasan perdagangan yang lebih ketat.
Artikel itu menekankan bahwa arah kebijakan ini bukan pelonggaran aturan, melainkan upaya memasukkan pasar kripto lebih dalam ke sistem keuangan arus utama. Konsekuensinya, pasar domestik Jepang berpeluang mendapatkan lebih banyak produk investasi yang terstandarisasi, termasuk ETF kripto.
Pemerintah Jepang juga disebut memberi sinyal dukungan terhadap ETF kripto. Menteri Keuangan Katsunobu Kato menyatakan pemerintah sedang menelaah kerangka hukum untuk memungkinkan produk tersebut masuk ke pasar domestik. Meski belum ada jadwal resmi, arah kebijakannya dinilai kian jelas.
Dalam konteks ini, Shiba Inu (SHIB) disebut berpotensi menjadi salah satu token yang diuntungkan apabila Jepang memperluas jalur perdagangan dan investasi yang patuh regulasi. SHIB telah masuk daftar hijau Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA), yang umumnya mempermudah proses pencatatan di platform berizin. JVCEA menambahkan SHIB ke daftar hijau pada November tahun lalu. Bagi pasar Jepang, ini memberi dasar regulasi agar SHIB dapat tersedia di berbagai platform patuh aturan, bukan hanya terbatas pada satu bursa.
Akses SHIB di Jepang juga sudah terbuka melalui sejumlah platform lokal. Mercoin, anak usaha dari platform e-commerce Tokyo, Mercari, telah mulai menyediakan layanan terkait SHIB sehingga memperluas jangkauan ke investor ritel. Pada April tahun ini, Rakuten Wallet, platform perdagangan kripto di bawah Rakuten Group, turut meluncurkan SHIB. Seiring SHIB masuk ke ekosistem pembayaran dan konsumsi lokal yang lebih luas, penggunaan serta basis penggunanya di Jepang disebut ikut meningkat.