Mahkamah Agung AS berpihak pada Monsanto dalam gugatan risiko kanker herbisida Roundup
Mahkamah Agung AS memutus 7-2 bahwa Undang-Undang Federal Insecticide, Fungicide, and Rodenticide Act (FIFRA) mengesampingkan hukum negara bagian, sehingga konsumen tidak dapat menggugat Monsanto dengan dalih label Roundup tidak mencantumkan peringatan risiko kanker. Putusan ini diperkirakan menghentikan ribuan gugatan serupa dan mengurangi secara signifikan beban litigasi Roundup yang diwarisi Bayer setelah mengakuisisi Monsanto pada 2018. Bayer juga tengah mengupayakan persetujuan akhir atas proposal penyelesaian class action senilai $7.25 miliar yang diajukan pada Februari untuk membatasi litigasi terkait Roundup.